Yusril Ihza Mahendra, profesor tata negara ini, dirinya memang tidak memiliki program untuk menyengsarakan warga Kampung Akuarium.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait pembangunan Kampung Akuarium.
Pembangunan Kampung Akuarium merupakan program strategis daerah yang menjadi prioritas dan dikerjakan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Tanah tersebut dicangkul dan dikumpulkan langsung oleh beberapa warga di kampung yang terletak di pesisir utara Jakarta itu, kemudian ditampung di besek bambu.